SURAT KEPUTUSAN REKTOR ITB AHMAD DAHLAN LAMONGAN Nomor : 235/KEP/III.3.AU/D/2021 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN KULIAH KERJA NYATA KKN TEMATIK INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN LAMONGAN.
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) pada masa pandemik covid-19 ITB Ahmad Dahlan Lamongan, dipandang perlu untuk segera melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik.
- Untuk pelaksanaan tersebut dipandang perlu adanya dosen pembimbing lapangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik.
- Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I 0/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah Nomor 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Memperhatikan Rapat ITB Ahmad Dahlan Lamongan
Menetapkan :
MENGANKAT DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN KULIAH KERJA NYATA TEMATIK (KKN-T) ITB AHMAD DAHLAN LAMONGAN
- Pertama : Menunujuk dosen pembimbing lapangan KKN tematik ITB Ahmad Dahlan Lamongan sebagaimana terlampir
- Kedua : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
- Ketiga : Apabila ada kekeliruan dan perubahan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.